Korban PHK PT. Timah : Kami Cuma Dapat Janji Kosong

Joko Setyawanto
Pool kendaraan dinas PT. Timah (Persero) Tbk.

Pool kendaraan dinas PT. Timah (Peraero) Tbk.

Menurut Dagri, dirinya sempat mempertanyakan batasan usia pensiun mengingat umurnya sudah mendekati masa pensiun normal, yaitu 56 tahun. Namun saat itu, dirinya mendapat penjelasan bahwa selama belum genap 56 tahun, masih bisa diperpanjang kontrak dan juga ada dispensasi jika masih dibutuhkan user.

"Perjanjian awal kemarin sebelum teken kontrak sampai umur 56 tahun dan bisa berlanjut sampai user masih membutuhkan. Kenyataan hanya janji belaka. Tanpa rasa ada tanggung jawab." kata Dagri.

Ditambahkan Dagri, dirinya secara pribadi bisa menerima jika pola penyampaiannya tidak seperti yang terjadi. Minimal ada pemberitahuan sebulan sebelumnya dan adanya pemenuhan hak-hak seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), faktor resiko, dan pesangon yang layak.

"Memberhentikan orang kayak tidak manusiawi. Dan dari pihak pool berjanji, berusaha untuk mengeluarkan hak THR kami. Kenyataan juga hanya janji kosong lagi" keluh Dagri Rosa.

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network