BELITUNG, lintasbabel.id - Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, Satpol PP Belitung memggelar razia penyakit masyarakat pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Dari empat lokasi panti pijat yang beroperasi di Belitung, satu tempat usaha tidak memiliki izin. Selain itu, hasil dari operasi tersebut ditemukan satu pasangan mesum.
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi saat dikonfirmasi menjelaskan operasi itu guna menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Petugas memeriksa kelengkapan izin usaha, administrasi kependudukan terapis atau pekerja, pemeriksaan narkotika dan surat keterangan vaksinasi COVID-19
"Satu dari empat panti pijat, diketahui tidak memiliki kelengkapan izin usaha sehingga pihak pengelola kami bawa ke kantor," ujar Abdul Hadi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait