BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Squad Umang-umang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, menggerebek seorang terduga pengedar narkoba di dalam kamar Penginapan Kita Toboali, Jumat (20/8/2021). Sebanyak 28 paket narkoba jenis sabu diamankan dari giat tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Serse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip, polisi berhasil menangkap salah seorang tersangka bernama Asrak Baitula alias Nang, warga Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Dia ditangkap bersama barang bukti 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, jiaka di Penginapan Kita Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkoba
"Anggota Sat Resnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. berdasarkan hasil penyelidikan itu, kami kemudian langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar penginapan Kita dan berhasil menangkap tersangka Asrak bersama barang bukti 28 paket sabu yang disimpan diatas tempat tudur," katanya.
Tersangka kata dia, bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapanya.
Ia juga mengingatkan, para pemain narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan untuk segera tobat. Karena polisi akan terus melakukan penindakan jika ditemukan barang bukti yang cukup.
"Kepada orang tua juga kami imbau agar selalu memperhatikan pergaulan anaknya masing-masing, agar tak terjerumus kepada perilaku menyimpang. Dan kepada masyarakat kami harap dapat memberi informasi kepada kepolisian jika ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait