Polri Sebut Interpol Tak Merespon Red Notice Tersangka Jozeph Paul Zhang

Muri Setiawan
Jozeph Paul Zhang.

JAKARTA, lintasbabel.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, pihak Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice, terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

"Tidak ada respons dari mereka," kata Agus, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan Agus, pihaknya terkendala yusridiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang. 

"Kendala yusridiksi," ujar Agus.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama, lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. 

"Ya tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Menurut Argo, meskipun terdapat beberapa kendala, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan upaya untuk menangkap Paul Zhang atas perbuatannya yang mengaku Nabi tersebut. 

"Untuk sementara kami masih tetap komunikasi. Kami masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan," ujar Argo.

Dalam pencarian, kata Argo, Polri juga menggandeng beberapa lembaga terkait. Mengingat, Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini. 

"Kami juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, kami selalu koordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada," ucap Argo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26. 

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network