Putusan MK, Terjadi PSU di Pilkada Bangka Barat

Oma Kisma
Tangkapan layar sidang pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait perselisihan Pilkada Bangka Barat tahun 2024. Foto : istimewa.

"Selanjutnya, hasil PSU tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagai ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah," ujarnya. 

Diketahui penetapan PSU itu, berdasarkan laporan oleh Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, terkait money politik oleh pasangan Markus-Yus Derahman dan di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network