"Selanjutnya, hasil PSU tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagai ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah," ujarnya.
Diketahui penetapan PSU itu, berdasarkan laporan oleh Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming, terkait money politik oleh pasangan Markus-Yus Derahman dan di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait