Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi bejat itu telah dilakukan tersangka semenjak beberapa tahun terakhir, dari korban berusia 11 tahun hingga korban berusia 17 tahun.
"Dari pengakuan tersangka, anak tiri tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk keponakannya, beberapa tahun setelah itu," katanya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait