Sebelum Cabuli Korban, Tersangka Sempat Mengancam dengan Sajam

Oma Kisma
Tersangka pencabulan bernisial M alias S sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Polisi menangkap seorang Lansia berinisial M alias S, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (10/2/2025) malam. Tersangka diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 remaja berusia 17 tahun, yang merupakan keponakan dan anak tirinya. 

Saat ditemui, Rabu (12/2/2024) tersangka mengaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan juga mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

"Diiming-imingi pakai duit. Ada Rp. 50 ribu, kadang Rp. 100 ribu sekali main. Kalau tidak menurut (permintaan) ya saya ancam. Saya ancam pukul dan pakai parang, tapi tidak jadi," ujarnya.

Tersangka M menambahkan, aksi persetubuhan terjadi di rumahnya saat sang istri sudah tertidur lelap dan juga sedang sepi.

"Dilakukan bergilir, tidak langsung bersamaan. Istri saya pas sudah tidur. Ada juga pas istri lagi tidak ada di rumah. Tidak lihat film porno, karena melihat mereka jadi kepingin saja," tambahya.

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network