BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial PT (30) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). PT ditangkap karena gelapkan mobil rental.
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap saat sedang berada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh mengatakan, awalnya pelaku menyewa satu unit mobil minibus pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Kemudian pelaku keesokan harinya mengubungi pemilik mobil untuk menambah waktu sewa satu hari lagi.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pelaku tak kunjung datang membawa mobil korban.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait