"Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 2 kilogram tembaga. Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
