"Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 2 kilogram tembaga. Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait