"Dan juga pada 2 Februari 2025 pelapor kehilangan dua unit mesin robin dan dua unit mesin dompeng di pondok yang sama. Korban dan tersangka saling kenal," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait