Pria di Bangka Barat Bobol Pondok Temannya Dua Hari Berturut

Oma Kisma
Tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat.  Foto : istimewa.

"Dan juga pada 2 Februari 2025 pelapor kehilangan dua unit mesin robin dan dua unit mesin dompeng di pondok yang sama. Korban dan tersangka saling kenal," ujarnya. 

Selanjutnya, tersangka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (3/2/2025) kemarin. 

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network