Kesimpulan saya, HTI masih menganut pandangan lama mereka tentang khilafah. Sampai saat ini HTI belum merevisinya.
Pandangan-pandangan HTI yang tetap dan masih salah tersebut antara lain:
1. HTI mewajibkan khilafah berdasarkan dalil-dalil umum yang sebenarnya tidak sedang membicarakan tentang nizhamul hukmi (sistem pemerintahan).
2. Dalil-dalil yang dirujuk HTI tersebut berbicara tentang hakim, khalifah dan ulil amri dalam konteks pribadi/personal secara umum, tanpa ada kaitannya dengan nizhamul hukmi (sistem pemerintahan) secara khusus.
3. HTI meng-qiyas-kan khilafah sebagai nizhamul hukmi dengan ibadah shalat. Shalat dan khilafah dua hal yang berbeda. Shalat merupakan ibadah mahdlah yang tauqifi dan ta’abbudiy serta tidak memiliki illat sehingga bersifat baku, template dan formated.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait