BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui berinisial RA (23), warga Desa Sinar Sari, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. RA diamankan polisi, lantaran melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban Suprapto, Minggu (13/3/2022).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku RA terjadi di rumah kediaman korban Suprapto yang terletak di Desa Tangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada (10/10/2021) lalu.
"Tim Polsek Tempilang dibantu Tim Polsek Kelapa, berhasil mengamankan yang diduga pelaku RA di rumahnya yang beralamat di Desa Sinar Sari, Kecamatan Kelapa. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kontak sepeda motor," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Muklis, Selasa (15/3/2022).
Iptu Ahmad Muklis menambahkan, awalnya korban Suprapto tidak berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, korban Suprapto akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Tempilang.
"Tetapi korban tidak berniat melaporkan kejadian tersebut, karena pada saat itu korban mengira sepeda motor tersebut digunakan oleh anak atau keluarga korban lainnya. Akan tetapi setelah sekian lama tidak ada lagi kejelasan keberadaan sepeda motor miliknya, akhirnya korban Suprapto melaporkan ke polisi pada Minggu 13 Maret 2022 lalu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban Suprapto mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp5 juta.
"Selanjutnya yang diduga pelaku RA beserta barang bukti sepeda motor, langsung diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait