Menurut Feri, penyebar video tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena video tersebut mengandung unsur kekerasan dan Asusila.
Baca Juga:
"Video tersebut mengandung unsur kekerasan dan ada vidio mengandung unsur asusila, dimana korban bajunya sampai terbuka," ucapnya.
Diketahui, perundungan tersebut dipicu permasalahan asmara, dimana terduga pelaku merasa cemburu kepada korban.
"Kami sampaikan bahwa motifnya adalah cemburu. Terduga pelaku cemburu setelah mengetahui korban dipanggil oleh pacarnya saat melintas. Kami simpulkan motifnya adalah cemburu," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
