Polisi Buru Penyebar Video Perundungan di Bangka Barat

Oma Kisma
Tangkapan layar aksi perundungan di wilayah Simpang Katis, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Menurut Feri, penyebar video tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena video tersebut mengandung unsur kekerasan dan Asusila.

"Video tersebut mengandung unsur kekerasan dan ada vidio mengandung unsur asusila, dimana korban bajunya sampai terbuka," ucapnya. 

Diketahui, perundungan tersebut dipicu permasalahan asmara, dimana terduga pelaku merasa cemburu kepada korban.

"Kami sampaikan bahwa motifnya adalah cemburu. Terduga pelaku cemburu setelah mengetahui korban dipanggil oleh pacarnya saat melintas. Kami simpulkan motifnya adalah cemburu," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network