Praperadilan Kasus Pencurian 3 Warga Batu Beriga Ditolak, Warga akan Sumpah Pocong

Rachmat Kurniawan
Warga Desa Batu Beriga kecewa dengan keputusan hakim sidang praperadilan kasus dugaan pencurian, yang menimpa ketiga warga mereka. Disebutkan bahwa ada barang bukti yang ternyata milik salah satu tersangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait penahanan Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian.

Diketahui, masyarakat bersaksi bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah, yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri.

Juru Bicara warga Batu Beriga, Mahmudin alias Oden mempertanyakan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainnya tidak adil.

"Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah semua," katanya, Senin (23/12/2024). 

Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat yang menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.

"Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah-sah milik Ibu Leni," tuturnya.

Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batu Beriga akan melakukan aksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

"Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan," tuturnya. 

Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat meyakini bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh kepolisian adalah milik Leni.

Selain itu, dalam penahanan tersangka juga punya banyak kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat dan menuntut profesionalitas dari Kapolres dan pihak pengadilan.

"Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidaklah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi," tuturnya. 

Oden mewakili masyarakat merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.

"Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, ntah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut," tuturnya.

"Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main-main hadir ke sini, bersaksi bahwa ketiga tersangka tidaklah bersalah," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network