PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 56 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) seluruh Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang resmi dilantik hari ini. Mereka akan mengawasi setiap TPS pada Pilkada 2024 mendatang.
"Kami Panwascam Bukit intan melantik 56 pengawas TPS Se-Kecamatan Bukit Intan per hari ini," kata Ketua Panwascam Bukit Intan, Indra Cornelius Saputra, Minggu (3/11/2024).
Indra menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Usai dilantik, mereka akan dilakukan pembekalan terlebih dahulu untuk mengetahui tugas dan fungsi di lapangan saat pilkada
"jadi nanti setelah dilantik ada pembelakalan hari ini, jadi untuk bekal, mereka saat berada di lapangan nanti, dan juga per hari ini mereka resmi menjadi bagian dari Bawaslu," ujarnya.
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
"Jadi tugas mereka nanti mereka akan mengawas di TPS masing-masing, dari mulai logistik hingga perhitungan suara nanti," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait