Ini Motif Suami Bunuh Istri di Bangka Barat

Oma Kisma
Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Eko Prasetyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Disinggung soal tersangka yang disinyalir mengalami gangguan kejiwaan, Eko Prasetyo mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyidikan lebih lanjut. 

Ia mengatakan, apabila tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan oleh pihak yang berkompeten, maka proses hukum tetap berlanjut. 

"Kalau untuk ODGJ atau adanya dugaan tersangka memliki kelainan mental atau jiwa nanti kita akan kita teliti lebih lanjut terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti akan kita lanjut proses hukum, apabila terbukti nanti akan gelarkan lebih lanjut," ucapnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network