KPU Bangka Barat Tetapkan DPT Pilkada 2024

Oma Kisma
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bangka Barat, Dwi Aprianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Setelah penetapan DPT, pihak KPU Bangka Barat akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk mengakomodasi pemilih yang tidak dapat memilih di TPS tempat domisilinya.

"Jadi tergantung ruang lingkup jika masih dalam satu Kabupaten artinya bisa memilih dua surat suara, Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-wakil Gubernur hanya beda desa dan kecamatan. Tapi jika pindah antar Kabupaten jadi hanya bisa memilih satu surat suara Gubernur-Wakil Gubernur," ucapnya.

Diketahui, pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 341 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 66 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan di wilayah itu. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network