BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya, sempat dibela Dewan Guru.
Namun, Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menemukan alat bukti baru untuk menguatkan oknum guru tersebut telah melakukan perbuatan tak terpuji.
Alat bukti tersebut berupa gambar oknum guru bersama muridnya, Namun pihak kepolisian belum bersedia membuka secara terang ke publik.
"Yang jelas kami berhasil menemukan alat bukti yang sangat akurat. Namun saya tidak bisa buka di sini, karena ini mengangkut psikologi, saya takutnya terjadi apa-apa dengan tersangka di sel," kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, pada Jumat (6/9/2024).
Ecky mengatakan, dalam menangani kasus ini, terduga pelaku sempat didukung oleh masyarakat sekitar. Tak hanya itu, dewan guru di sekolah tempat pria berusia 49 tahun ini mengajar ikut mendukung. Mungkin karena tidak kuat alat bukti pelaku melakukan hal itu.
"Mungkin yang saya dengar, beberapa guru dan beberapa masyarakat sangat membela terhadap tersangka guru ini. Mereka pun sempat mungkin menghadap ke pemerintah daerah dan lain sebagainya. Karena memang saat itu, kita hanya memiliki bukti dari dokter," katanya.
Saat itu dikatakan Ecky, selama proses penyelidikan, tidak ada keterangan dari saksi-saksi. Yang menyebutkan bahwa tersangka berinisial HR itu melaksanakan tindak pidana pencabulan. Semuanya, saat itu memang baru sekadar mengarah saja.
"Karena saksi itu ya siapa yang melihat, siapa yang mendengar, siapa yang mengetahui. Kemudian dari hasil alat bukti psikologi juga kita mendapatkan bahwasanya ada traumatik. Tapi mungkin dari masyarakat masih belum yakin," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar) sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Oknum guru berinisial HR (49) tersebut ditetapkan tersangka setelah berbuat asusila kepada siswanya sendiri yang juga laki-laki. Ironisnya, kejadian keji ini dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu di pojok kelas sekolah.
Parahnya, saat kejadian, itu bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024. Penetapan tersangka terhadap AM ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira.
Didampingi KBO Satreskrim Ipda Yos Sudarso dan Kanit PPA Bripka Feri Djohansyah, Ecky menjelaskan seputar kronologi perkara ini. Mulanya, ibu korban membuat laporan resmi kepada polisi pada Jumat (3/5/2024) kemarin. Atau satu hari setelah kasus itu terjadi.
"Dalam laporannya ibu ini mengeluhkan anaknya menangis tersedu-sedu di rumah, aktivitas anak ini juga terlihat berbeda. Setelah ibu itu membujuk dan merayu, anak itu bilang kalau saat di kelas ada oknum guru yang mengajak menonton video," katanya, Rabu (12/6/2024) siang.
Dalam laporan itu juga disebutkan saat menonton video, oknum guru melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah kejadian yang terjadi di pojok ruang kelas itu, oknum guru meminta si anak untuk tidak menyampaikan pada siapapun dan merahasiakannya.
"Kata dia jangan bilang siapa-siapa, ini rahasia kita, besok nanti bapak akan mengulangi lagi. Otomatis setelah kita menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan laporan polisi atau LP kita terbitkan pada tanggal 6 Mei 2024, sekitar hari Senin," katanya.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi setelah kejadian itu. Jumlah saksi yang diminta keterangan ada sekitar 7 orang dan terungkap fakta bahwa para saksi mengetahui bahwa oknum guru dan korban berada di kelas. Namun rekan korban yang lain saat itu tidak fokus.
"Karena mereka (siswa-siswi) sedang bermain di dalam kelas. Jadi kita tidak habis pikir juga atas peristiwa ini. Lalu kita lidik lagi, pemeriksaan kepada ahli psikologi. Hasil pemeriksaan ahli kalau anak mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka HR dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait