Sempat Dibela Dewan Guru, Polisi Kantongi Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual di Tempilang

Oma Kisma
Tersangka HR (49) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar) sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Kamis (2/5/2024) lalu. 

Oknum guru berinisial HR (49) tersebut ditetapkan tersangka setelah berbuat asusila kepada siswanya sendiri yang juga laki-laki. Ironisnya, kejadian keji ini dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu di pojok kelas sekolah. 

Parahnya, saat kejadian, itu bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2024. Penetapan tersangka terhadap AM ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira. 

Didampingi KBO Satreskrim Ipda Yos Sudarso dan Kanit PPA Bripka Feri Djohansyah, Ecky menjelaskan seputar kronologi perkara ini. Mulanya, ibu korban membuat laporan resmi kepada polisi pada Jumat (3/5/2024) kemarin. Atau satu hari setelah kasus itu terjadi. 

"Dalam laporannya ibu ini mengeluhkan anaknya menangis tersedu-sedu di rumah, aktivitas anak ini juga terlihat berbeda. Setelah ibu itu membujuk dan merayu, anak itu bilang kalau saat di kelas ada oknum guru yang mengajak menonton video," katanya, Rabu (12/6/2024) siang. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network