BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial RS (20) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi, pada Rabu (4/9/2024) kemarin.
Pemuda 20 tahun itu, dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap remaja 16 tahun.
Kepada awak media RS mengaku sudah enam bulan menjalin hubungan asmara dengan korban. Sebenarnya ia sudah memiliki niat untuk menikahi gadis pujaannya tersebut.
"Sudah 6 bulan pacaran. Sebenarnya ada niat untuk menikahi. Saya sehari-hari bekerja di perkebunan karet," kata RS saat Konfrensi pers di Polres Bangka Barat, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, RS mengaku telah lebih dari sekali melakukan hubungan intim dengan korban. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan salah satunya di sebuah pondok kebun.
"Lebih dari sekali, ada seingat saya di pondok ada. Adalah saya yang mengajak atau merayu dia untuk melakukan hal itu. Kita suka sama suka," ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi menyampaikan perbuatan itu terungkap usai kakak korban mendapati ada foto adiknya tanpa berbusana. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
"Mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (Pacaran). Dikarenakan ada foto tadi dan memang jika kasus anak dibawah umur memang harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim, Polri," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait