Imam mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini, dapat menjalankan proses pencalonan sesuai mekanisme dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada KPU Kota Pangkalpinang, agar melaksanakan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
"KPU Kota Pangkalpinang wajib mengumumkan pengumuman pendaftaran pasangan di media massa dan atau laman KPU Kota Pangkalpinang, dengan memuat informasi mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan, waktu, dan tempat pendaftaran. Selain itu kami Bawaslu Kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang, wajib memastikan SILON berfungsi dengan baik," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait