Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Ada di Arab Saudi dan Mesir

Muri Setiawan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. . (Foto: Reuters)

Sheikh Abdullatif memperingatkan, bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.

Selain Arab Saudi, Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara masjid sejak 2018. Alasannya tidak jauh berbeda dengan Arab Saudi. 

Langkah ini diambil pihak terkait di Mesir karena banyaknya keluhan terkait volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu kencang.

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network