JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara. Hal ini usai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan Keppres tersebut yang dikutip, Senin (26/2/2022), meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, namun pada tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.
Dalam Kepres tersebut setidaknya ada tiga diktum, yakni, kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepres ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022, oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Ada empat alasan atau pertimbangan yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara yang tertuang dalam Kepres tersebut.
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait