IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu dalam Rice Cooker

Irwan Setiawan
IRT ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyimpan sabu di dalam rice cooker. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024) siang. Pelaku diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. 

"Benar, pelaku diamankan saat di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024). 

Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network