BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - MZ (27) Oknum guru silat di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak muridnya yang masih dibawah umur, terancam hukuman berat. Tersangka dijerat Pasal berlapis oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon didampingi KBO Reskrim Ipda M Syah menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Berkas kasus tersebut kata dia, sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
"Prosesnya sudah tahap satu, berkasnya sudah disampaikan ke JPU," ucapnya.
Tersangka diketahui melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11-13 tahun. Kasus berhasil diungkap Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan beberapa waktu lalu.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait