Ecky mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHAp.
"Jadi kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
