Kemenkumham Babel Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 8 OBH

Agus Wahyu
Kemenkumham Babel Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 8 OBH. (Foto: Humas)

“Seandainya menemui kendala dilapangan silahkan untuk dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung," imbuhnya.

Dikatakan Anas, para OBH juga dipersilahkan untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang telah memiliki anggaran terkait bantuan hukum.

"Namun jangan sampai terjadi proses pengajuan ganda terhadap perkara yang diajukan baik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, maupun pada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota," tuturnya.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network