Menag Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Isinya

Muri Setiawan
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/Kemenag).

3) Jumat:

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah Jumat, sholat, zikir, dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network