Menag Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Isinya

Muri Setiawan
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/Kemenag).

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Sholat:

1) Subuh:

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) Pelaksanaan Sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

 

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) Sesudah azan dikumandangkan yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network