PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 45 caleg terpilih DPRD Babel, hasil Pemilu 2024. Penetapan ini diambil dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (28/5/2024).
Ketua KPU Babel, Husin mengatakan, peserta pemilu ada 18 partai dan calon terpilih akan memiliki kursi dari 45 kursi di DPRD Babel.
Partai yang memperoleh kursi di DPRD Bangka Belitung yakni PDIP 9 kursi, Partai Golkar 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, PKS 6 kursi.
Kemudian, Partai Demokrat dan PPP masing-masing 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 Kursi, terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait