Sedangkan tersangka, Sakban berhasil diringkus Polisi, pada Minggu (19/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 saat sedang bersembunyi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait