PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menggerebek 1 rumah di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dijadikan gudang penyimpanan lobster (benur) ilegal. Polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita 177.600 benih lobster senilai Rp35 Milliar.
Polisi menggerebek gudang benur ilegal senilai Rp35 Milliar di Desa Riding Panjang, Bangka. 10 orang diterapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa.
"Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengungkapkan satu rumah kontrak dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum di selundupkan ke Singapura," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kamis (16/5/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/5/2024) pukul 03: 36 pagi, di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka.
Tornagogo mengatakan penggerebekan lokasi itu usai polis melakukan penyelidikan panjang.
"Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat)," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait