Untuk biaya haji bagi para calon jamaah di Kabupaten Bangka sendiri, mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat, dimana berkisar di angka Rp53 jutaan.
Menurutnya, angka tersebut mengalami kenaikan dari angka yang sebelumnya berada dikisaran Rp48 jutaan. Sementara nilai manfaat dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sendiri, sebesar Rp1,7 jutaan per orang, merupakan angka yang disetujui pihak DPR RI.
"Jadi, pelunasan yang dilakukan para jamaah tidak sebesar 53 jutaan tadi. Jadi, Rp52 juta sekian, karena dipotong Rp1,7 jutaan tadi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait