BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ELH (30) dibekuk jajaran Polsek Jebus. Dia ditangkap lantaran melakukan pencurian gelang emas 30 mata bernilai sekitar Rp8 juta.
Tindak Pidana tersebut dilakukan pelaku di sebuah toko emas di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (15/2/2022).
ELH datang ke toko emas tersebut dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli, lalu membawa kabur gelang emas dengan menggunakan sepeda motor.
"ELH datang ke toko emas milik saudara Arianto sekitar pukul 10:30 WIB, dan meminta pemilik toko mengeluarkan gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. Setelah dikeluarkan, pelaku melihat gelang tersebut, dan langsung membawa lari gelang emas dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih, Rabu (16/2/2022).
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan dihari yang sama berhasil membekuk tersangka ELH.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait