Lanjut Sudiarto, aktivitas pengerukan ini sudah berlangsung selama 2 bulan, dan sudah berkali-kali diimbau agar tidak melakukan aktivitas pengerukan ini.
"Kami bersama pihak-pihak terkait sudah 5 kali melakukan imbauan, dan untuk penertiban malam ini (Minggu (14/4/24) kami amankan ke Mapolsek Koba 43 karung pasir, sedangkan para pelaku tidak berhasil ditangkap karena sebelum kami datang mereka sudah tidak ada di lokasi," ujarnya.
Masih kata Sudiarto, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengerukan pasir di pinggir pantai Tanjung Langka, karena apabila masih tetap dilakukan akan di tindak tegas.
"Mulai saat ini berhentilah melakukan perusakan di Pantai Tanjung Langka, karena selain merusak fasilitas umum, ini juga ada pidananya jangan sampai nantinya terjerat hukum pidana," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait