Akan tetapi, dirinya juga berpendapat jika jabatan Sekda definitif sangat diperlukan, karena terbatasnya kewenangan dari seorang Plh Sekda.
"Karena banyak keputusan yang tidak bisa diambil oleh Plh (Sekda). Jadi dia kan hanya separuh saja kewenanganya, jadi banyak kewenangan yang tidak bisa diambil dan akan mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
