BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Seorang warga Kecamatan Kelapa Kampit diamankan oleh Tim Personel Antik Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim, AKP Suroso.
Pria tersebut berinisial SN Als Pesek (44) warga Desa Pembaharuan Kelapa Kampit, ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (11/2) lalu pada pukul 17.00 WIB.
Pesek diamankan saat melintas di sekitaran Jalan Raya Kelapa Kampit-Manggar Dusun Balai Selatan Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
Saat dilakukan penggeladahan badan ditemukanlah plastik bening yang berisi sabu-sabu yang diletakkan di dalam kotak rokok di kantong celana pelaku.
Kasi Humas Polres Belitung Timur, AKP Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, kepada awak media membenarkan bahwa Tim Personel Antik Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso berhasil mengamankan seorang pria warga Desa Pembaharuan Kelapa Kampit karena penyalahgunaan Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,65 gram, 14 bungkus plastik strip bening kosong bekas pakai narkotika jenis sabu, 1 buah korek api warna biru, 1 buah korek api warna ungu yang telah dirakit dengan sumbu dari jarum suntik, 1 buah rokok Sampoerna mild warna putih, 1 buah hp merk samsung warna hitam, 1 lembar kertas aluminium poil warna silver, 1 buah kaleng CDR vitamin warna biru putih, 1 buah botol pulpy warna kuning, 1 buah jarum suntik yang belum di pakai, 2 buah botol kaca kecil, 4 buah pipet warna putih, 1 buah kantong kain warna hitam, 3 buah potongan pipet cotton Bud warna putih, 1 unit motor merk yamaha vega zr warna biru dengan nopol BN 2037 XM, dan 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor
"Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," ujat AKP Sukimin, Sabtu (12/8/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait