Bikin Iri, Pemerintah Bakal Beri Cuti 60 Hari Bagi ASN Kategori Ini

Joko Setyawanto
MenPANRB, Abdullah Azwar Anas. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Durasi waktu cuti yang akan diberikan masih bervariasi antara 15, 30, hingga 60 hari karena masih akan dibahas dengan stakeholder terkait dan akan diatur secara tehnis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala BPN (Badan Kepegawaian Nasional).

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network