Durasi waktu cuti yang akan diberikan masih bervariasi antara 15, 30, hingga 60 hari karena masih akan dibahas dengan stakeholder terkait dan akan diatur secara tehnis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala BPN (Badan Kepegawaian Nasional).
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
