Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu-sabu

Rizki Ramadhani
Tersangka JK saat diamankan ke Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JK dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network