Dalam apel gelar pasukan tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah Forkopimda dan seluruh Pejabat Utama Polda serta unsur instansi terkait.
Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi di bawah umur
- Berbonceng motor lebih dari satu orang
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan ODOL (over dimensi over load)
- Knalpot brong
- Lampu Storobo dan sirene
- Pelat nomor khusus/rahasia
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait