PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Husin memastikan TPS 17 Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang batal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang alias PSU. Menurutnya, pembatalan dilakukan usai tidak ditemukan pelanggaran.
"Berdasarkan surat Panwascam dan Rapat Pleno KPU menetapkan pembatalan PSU TPS 17," kata Husin, Sabtu (24/2/2024).
Husin menjelaskan, pembatalan PSU TPS 17 kelurahan Temberan didasari ada kejadian di rapat rekapitulasi perolehan hasil Kecamatan Bukit Intan terkait hasil TPS 17 tersebut.
"Dengan kejadian itu dapat menjadi bukti tidak ditemukan pelanggaran yg dilakukan oleh TPS 17 pada pungut hitung tgl 14 Februari 2024," katanya.
Sementara itu, menurutnya untuk dua TPS lainnya ada yang sudah berlangsung dan juga masih dalam pemantauan.
"Untuk TPS 01 Kacang Pedang sudah jalan, dan TPS 14 Sinar Bulan, sudah disiapkan namun tidak bisa berjalan karena berbagai hal teknis dan kondisi lapangan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan di Kota Pangkalpinang. PSU ini dilakukan usai Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapatkan diduga ada pelanggaran administrasi saat pemilihan 14 Februari 2024 lalu.
"Bukan kecurangan ini ada pelanggaran administrasi yang dimana potensi itu mengarah ke sana, potensi melanggar adminitrasi," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat( 23/2/2024).
Imam menjelaskan pemungutan suara ulang recananya akan dilakukan di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan.
"Untuk seluruhnya baru kita indentifikasi ada 3 TPS , yang dimana itu tersebar di 2 kecamatan, yang pertama ada di Kecamatan Gerunggang dan yang kedua Bukit Intan, TPS ini punya potensi," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait