Temuan Pelanggaran Administrasi, 3 TPS 2 Kecamatan di Kota Pangkalpinang Akan PSU

Irwan Setiawan
2 Kecamatan di Kota Pangkalpinang dijadwalkan melakukan PSU. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS yang tersebar di 2 Kecamatan. PSU dilakukan usai Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapatkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. 

"Bukan kecurangan, ini ada pelanggaran administrasi yang dimana potensi itu  mengarah ke sana, potensi melanggar adminitrasi," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (23/2/2024).

Imam menjelaskan, PSU rencananya akan dilakukan di 3 TPS yang tersebar di 2 kkcamatan. 

"Untuk seluruhnya baru kita indentifikasi ada 3 TPS, yang dimana itu tersebar di 2 kecamatan, yang pertama ada di Kecamatan Gerunggang dan yang kedua Bukit Intan, TPS ini punya potensi," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network