Rektor UI, Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komut BRI

Muri, iNews.id
Ari Kuncoro, Rektor UI mengundurkan diri dari Wakil Komut BRI tertanggal 21 Juli 2021.

JAKARTA, lintasbabel.id - Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ari Kuncoro resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (22/7/2021) terungkap, Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI.  

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis manajemen BRI.  

Sehubungan dengan penunduran diri Ari Kuncoro, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Sementara itu, BRI dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini. 

Adapun agenda utama yang dibahas perihal persetujuan atas penambahan modal perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para Pemegang Saham, di mana dengan mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT).

"Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan," demikian bunyi mata acara RUPSLB BRI, dikutip Kamis (22/7/2021).  

Aksi korporasi BRI merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. 

Pelaksanaan RUPSLB BRI ini bertepatan dengan isu adanya pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama emiten perbankan pelat merah tersebut. Sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). 

Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi kritikan sejumlah pihak.  

Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network