Heboh Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ini Hukumnya Menurut Islam

Muri Setiawan
Pihak keluarga Doddy sendiri akan segera memindahkan makam Vanessa Angel dari TPU Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan ke TPU Karet Bivak di Jakarta Pusat. (Foto: Okezone)

ORANG tua mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat kembali membuat heboh karena rencananya ingin memindahkan makam sang putri. Djamaludin selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat menyebut, perizinan terkait hal itu sudah tuntas. Pihak keluarga Doddy sendiri akan segera memindahkan makam Vanessa Angel dari TPU Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan ke TPU Karet Bivak di Jakarta Pusat.

"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, dan segala macam sudah (selesai). Tinggal pindahin aja," ungkap Djamaludin, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana hukum memindahkan makam menurut ajaran agama Islam?

Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa hukum asal membongkar atau memindahkannya makam ke tempat lain adalah terlarang. Tapi, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat.

Doktor Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan, ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan makam.

1. Untuk kebaikan jenazah sendiri

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak hewan buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini." (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya membuat judul "Bab bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu". 

Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang lahad.

Jabir mengatakan, "Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu 6 bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya." (HR Bukhari)

2. Tanah yang digunakan untuk makam bukan haknya

Misalnya, tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, red) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.


3. Memindahkan makam untuk kemaslahatan umum

Contohnya, memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan:

"Nabi Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, 'Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah'." Anas mengatakan, 'Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut'." (HR Bukhari)

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network