Jafri juga mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu untuk meningkatkan pengawasan, mengingat tanggal 21 Januari 2024 sudah dimulai iklan kampanye di media massa.
"Tanggal 21 besok sudah kampanye di media massa, media elektronik dan media online, termasuk media sosial. Artinya paslon sudah bisa berkampanye di media tersebut. Tolong diawasi betul-betul," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait