Bandi Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan 54,80 Gram Sabu di Pondok

Irwan Setiawan
Bandi beserta sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat (12/1/2024) sore. Pelaku yakni Sa alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pria berusia 40 tahun ini diamankan saat berada di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

"Saat diamankan pelaku sedang berada di sebuah pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah," kata Jojo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024). 

Menurut Jojo, saat dilakukan penangkapan, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan 6 paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network