JAKARTA, lintasbabel.id – Daerah dengan status level 2 di Indonesia, dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang memberikan diskresi bagi daerah PPKM level 2.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mengatakan bahwa hal ini telah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag)
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” katanya melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Suharti mengatakan, dengan diskresi ini maka daerah PPKM level 2 bisa menjalankan PTM 100% maupun 50% tergantung tingkat penyebaran covidnya.
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya.
Dia mengingatkan agar PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat. Selain itu surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait