Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

Rizki Ramadhani
Penyerahan barang rampasan kasus tipikor BPRS. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Adapun kendaraan yang diserahkan kepada pihak BPRS Pangkalpinang yakni, 1 unit sepeda motor dan STNK merek Honda Scoopy warna hitam silver dan 1 unit sepeda motor, STNK dan BPKB merek Honda Scoopy warna putih hitam atas nama AL Mustar.

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor dan STNK Merk Yamaha N-MAX warna Hitam atas nama RIDUAN, dan 1 unit Mobil Toyota Rush warna putih atas nama Fatwa Wahyudin serta 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu atas nama Budiwati.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang telah menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan 4 bulan kepada Terdakwa Al Mustar, serta denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,2 Miliar subsidair 1 tahun dan 6 bulan. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network