Adapun kendaraan yang diserahkan kepada pihak BPRS Pangkalpinang yakni, 1 unit sepeda motor dan STNK merek Honda Scoopy warna hitam silver dan 1 unit sepeda motor, STNK dan BPKB merek Honda Scoopy warna putih hitam atas nama AL Mustar.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor dan STNK Merk Yamaha N-MAX warna Hitam atas nama RIDUAN, dan 1 unit Mobil Toyota Rush warna putih atas nama Fatwa Wahyudin serta 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu atas nama Budiwati.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang telah menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan 4 bulan kepada Terdakwa Al Mustar, serta denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,2 Miliar subsidair 1 tahun dan 6 bulan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait