BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) mengembalikan uang dan kendaraan dari tindak pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017 oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok.
Dari kasus korupsi tersebut, tercatat negara telah dirugikan sebesar Rp7 miliar lebih. Uang dan kendaraan itu merupakan hasil rampasan untuk negara dari terdakwa AL Mustar, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Babar, Bayu Sugiri kepada pihak PT. BPRS, pada Jumat (29/12/2023).
"Kita kembalikan ke PT. BPRS sebagai penganti uang kerugian negara. Uang Rp. 595.449.825 itu belum termasuk kendaraan, karena sudah dilakukan lelang dan segala macam dan tidak ada hasil jadi kita kembalikan ke BPRS (kendaraannya)," kata Bayu Sugiri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait