3 Anggota DPRD Babel Dapil Belitung Kompak Tolak Izin Eksplorasi PT Timah

Muri Setiawan
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi III memanggil pihak PT. Timah untuk meminta keterangan terkait surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur. (Foto: Setwan)

Menurutnya, sekalipun di dalam undang-undang Cipta Kerja menyebutkan kewenangan pertambangan ada di pusat, tetapi di dalam undang-undang tersebut juga harus memiliki persetujuan kesesuaian penggunaan ruang laut yang dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan melalui dirjen pengelolaan ruang laut.

"Tetapi sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ada, sehingga secara hukum kegiatan eksplorasi tersebut belum boleh dilakukan," tegas Eka Budiarta.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network