Menurutnya, sekalipun di dalam undang-undang Cipta Kerja menyebutkan kewenangan pertambangan ada di pusat, tetapi di dalam undang-undang tersebut juga harus memiliki persetujuan kesesuaian penggunaan ruang laut yang dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan melalui dirjen pengelolaan ruang laut.
"Tetapi sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ada, sehingga secara hukum kegiatan eksplorasi tersebut belum boleh dilakukan," tegas Eka Budiarta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait